



Nabire — Dalam rangka memperkuat komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), UPBU Kelas II Douw Aturure menggelar rapat pembahasan persiapan WBK/WBBM pada Rabu, 25 Februari 2026.
Rapat tersebut membahas langkah-langkah strategis yang harus dipenuhi seluruh unit kerja sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan budaya kerja berintegritas.
Kepala Bandara menegaskan bahwa seluruh unit kerja wajib menyusun dan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai tugas dan fungsi masing-masing. SOP tersebut harus dilengkapi dengan alur penerapan yang jelas serta bukti implementasi. Selain itu, ditetapkan pula penunjukan Agen Perubahan sebagai motor penggerak perubahan budaya kerja di lingkungan bandara.
Sebagai bentuk peningkatan transparansi dan pelayanan kepada masyarakat, rapat juga menyepakati penyediaan media pengaduan berbasis digital, termasuk pemanfaatan platform WhatsApp, serta pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di bandara baru agar setiap pengaduan dan permohonan informasi dapat ditangani secara cepat dan terukur.
Dalam mendukung penguatan pelayanan publik, akan disiapkan ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dilengkapi dengan media layanan, informasi pelayanan, serta pemasangan SOP masing-masing layanan. Selain itu, dokumentasi kegiatan bandara seperti penghargaan dan prestasi akan ditampilkan dalam bentuk galeri dokumentasi.
Seksi TOKPD menyampaikan bahwa pelaksanaan WBK/WBBM melibatkan seluruh aspek dan unit kerja. Setiap penanggung jawab unit diminta menyelesaikan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing, melengkapi bukti dukung, serta menyiapkan kegiatan sosialisasi berupa penyampaian materi, pemasangan banner, dan iklan layanan bertema anti korupsi.
Sementara itu, Plt. Kasubag dan Sekretaris menekankan pentingnya kepatuhan pelaporan LHKPN/LHKASN dan SPT Tahunan Pajak bagi seluruh pegawai yang memiliki kewajiban. Para Kepala Unit juga diminta aktif mengingatkan anggotanya agar memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu.
Rapat ini juga menetapkan batas waktu pengumpulan SOP dan dokumen manajemen risiko paling lambat 4 Maret 2026, serta pembentukan dan penetapan SK Tim Zona Integritas. Seluruh unit diminta mengisi dokumen dan data sesuai kondisi nyata sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan WBK/WBBM di lingkungan UPBU Kelas II Douw Aturure.
Melalui langkah-langkah ini, UPBU Kelas II Douw Aturure menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang profesional dan berintegritas
