TATA CARA
Permohonan Informasi Publik

Prosedur Permohonan Informasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik kepada Kantor melalui petugas PPID.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi sesuai dengan kebutuhan informasi yang diminta.
  3. Pemohon melampirkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.
  4. Petugas PPID mencatat dan memverifikasi permohonan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Β 
  5. Pemohon menerima tanda bukti permohonan dan nomor registrasi sebagai bukti permohonan telah diterima oleh PPID.
  6. PPID memberikan jawaban atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, jangka waktu dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis beserta alasan penundaan.

Prosedur Permohonan Keberatan Informasi

  1. Keberatan diajukan kepada PPID Kantor
    dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan pengajuan keberatan.

  2. PPID Kantor memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan
    paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

  3. Apabila pengaju keberatan puas atas keputusan PPID,
    maka sengketa keberatan dinyatakan selesai.
    Apabila pengaju informasi tidak puas atas tanggapan PPID Kantor,
    maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.

Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi Publik

  1. Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat (KIP)
    diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID yang tidak memuaskan permohonan informasi publik.
    Apabila pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka kesepakatan hasil mediasi tersebut ditetapkan dengan Putusan Komisi Informasi.

  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, Komisi Informasi wajib melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja.
    Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.

  3. Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan adjudikasi Komisi Informasi, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
    Apabila pemohon informasi menerima putusan adjudikasi Komisi Informasi, maka sengketa dinyatakan selesai.

Jadwal Pelayanan Informasi Publik

πŸ“… Senin – Kamis

⏰ Pukul 08.30 – 12.00

⏰ Pukul 13.30 – 15.30

πŸ“… Jum’at

⏰ Pukul 08.30 – 11.30

⏰ Pukul 14.00 – 16.00

πŸ“ Lokasi Pelayanan:

Ruang Humas dan PPID Kantor UPBU Kelas II Douw Aturure Nabire
Jl. Sisingamangaraja, Kel. Morgo, Distrik Nabire,
Kab. Nabire, Prov. Papua Tengah